No. 202/421.3/SMAT-KN/2010
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 (84) Tahun 2009, tentang Ujian Nasional SMA/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010. Dengan ini Kepala SMA Terpadu Krida Nusantara selaku Ketua Penyelenggara Ujian Nasional/Sekolah Tahun Pelajaran 2009/2010 menerangkan bahwa:
Seluruh Siswa Kelas XII SMA Terpadu Krida Nusantara Tahun Pelajaran 2009/2010 dinyatakan
B E R H A S I L
pada Ujian Nasional/Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2009/2010.
Bandung, 26 April 2010
Kepala Sekolah,
ttd
Drs. H. Nuryana Saefudin, M.Si
NIP. 195502031982031006
Catatan:
Untuk informasi lebih lanjut harap menghubungi pihak sekolah atau Wali Asuh masing-masing.