Akreditasi Sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan pendidikan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional, dimana tim penilai adalah Badan Akreditasi Nasional Sekolah Menengah/Madrasah Aliyah (BAN-SM) Propinsi Jawa Barat.
Kelayakan program satuan pendidikan mengacu pada SNP dengan pemetaan kriteria penilaian menjadi 8 Standar sesuai Pasal 2 ayat 1 lingkup SNP yang meliputi: (1) Standar Isi; (2) Standar Proses; (3) Standar Kompetensi Lulusan; (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (5) Standar Sarana dan Prasarana; (6) Standar Pengelolaan; (7) Standar Pembiayaan; (8) Standar Penilaian Pendidikan.
Pada Rabu dan Kamis tanggal 21 -22 November 2018 SMA Terpadu Krida Nusantara mendapat giliran Visitasi Akreditasi dari BAN-SM Propinsi Jawa Barat, dengan Tim Asesor BAN-SM dari Kabupaten Bogor. Kegiatan Akreditasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap sekolah sebagai ajang evaluasi dan koreksi guna meningkatkan mutu pendidikan bagi lembaga yang bersangkutan, dan bagi pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan secara nasional.